Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, di Padang, Selasa mengusulkan partai politik memiliki sumber pendanaan yang jelas sehingga tidak terlibat korupsi apabila calon legislatif - caleg mereka telah menjabat nantinya. Menurut Mahfud MD, partai politik harus disehatkan sehingga tidak lagi menjadi penyebab korupsi politik yang memiliki dampak lebih luas. Mahfud menilai korupsi politik merupakan korupsi yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan politik. Kedudukan mereka sebagai pejabat digunakan untuk memanipulasi dana APBN maupun APBD, kejahatan ini umumnya dilakukan oleh aktivis partai politik. Korupsi politik juga dapat dilakukan selain orang partai politik yakni seperti hakim, menteri dan lainnya dengan menggunakan pengaruhnya, itu juga disebut korupsi politik. Sementara Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, korupsi politik bukan hanya sekedar mencuri, atau mengambil kekayaan negara untuk kepentingan pribadi namun lebih besar daripada hal itu. Dia mencontohkan seorang pejabat yang ditangkap KPK pernah berkomunikasi dengan pihak pemerintah agar dia mendapatkan keuntungan dari setiap kilogram gula yang masuk ke Sumatera Barat.Antara