Thursday, 18 October 2018 08:47

Indonesiaku Dengan Judul Hari Ini, Perhutanan Sosial Sudah Terealisasi 2,1 Juta Hektare

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Hutan sosial merupakan program pemerintah yang keberadaannya dapat dikelola oleh masyarakat menjadi lahan produktif sehingga memberikan manfaat langsung buat masyarakat sekitar hutan. Demikian dikatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya usai menghadiri acara Dialog Nasional Indonesia Maju di Rest Area Urug, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (13/10). Dialog bertema "Meningkatkan Kelola Masyarakat Terhadap Kawasan Hutan Melalui Skema Perhutanan Sosial”. Peserta sebanyak lebih kurang 2.500 orang terdiri dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Tasikmalaya dan sekitarnya, Penyuluh Kehutanan, mahasiswa, pramuka, dan pelajar.

Siti Nurbaya mengungkapkan, pemerintah pusat telah mencanangkan program perhutanan sosial yang melegalkan masyarakat untuk mengelola hutan. Saat ini sudah terealisasi seluas 2,1 juta hektare dari target tahun 2019 seluas 4,3 juta hektare.

Siti Nurbaya menambahkan, Program Pemerintah Presiden Joko Widodo itu sudah direalisasikan secara nasional termasuk di Jawa seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Menurut Siti Nurbaya program pengelolaan lahan hutan oleh masyarakat itu berlangsung selama 70 tahun, dan selama itu akan terus dipantau oleh pemerintah terkait pemanfaatannya.

Menteri Siti mengatakan hutan sosial tidak hanya bicara soal akses masyarakat kepada hutan. Hutan sosial juga mencakup kesempatan berusaha secara utuh untuk membuat masyarakat mempunyai penghasilan. Pemerintah juga terus melakukan upaya pemerataan ekonomi melalui tiga hal. Yang pertama yaitu akses untuk lahan berusaha, selanjutnya fasilitasi berupa modal dan kesempatan usaha, serta pelatihan manajemen bisnisnya.

Menjawab pertanyaan apakah lahan hutan dapat dijual oleh masyarakat untuk mendapatkan modal, Siti Nurbaya mengatakan, sesuai peraturan yang berlaku hutan sosial tidak boleh dijual dan juga tidak boleh diagunkan. Namun demikian menurut Siti Nurbaya, lahan hutan yang dikelola masyarakat itu,  dapat dikerjasamakan dengan perusahaan agar hasilnya bisa dipasarkan dan masyarakat bisa lebih produktif sehingga memberikan keuntungan.

Ia mencontohkan petani di Pati, Jawa Tengah yang telah menjalin kerja sama dengan perusahaan Kacang Garuda, kemudian masyarakat hutan di Kalimantan Selatan bekerja sama dengan perusahaan karet ban Bridgestone.

Read 1022 times