Paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan kali ini lebih difokuskan untuk mendorong masuknya modal asing yang lebih baik melalui investasi langsung ke dalam negeri. Diharapkan peningkatan investasi langsung ini mampu menutup kenaikan defisit transaksi berjalan (CAD) serta meningkatkan kepercayaan investor. Demikian dikatakan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/11) saat meluncurkan Paket kebijakan Ekonomi ke-16 tersebut. Darmin menjelaskan, kebijakan-kebijakan yang terangkum dalam paket ke-16 mendorong masuknya modal asing yang lebih besar, termasuk melalui Investasi Langsung.
Menurut Darmin Indonesia perlu terus bersiap diri untuk menghadapi ketidak pastian kondisi perekonomian global yang diprediksi masih akan terjadi di tahun 2019. Hal itu ditambah dengan perang dagang yang masih akan terjadi antar negara. Relaksasi kebijakan pun dilaksanakan oleh pemerintah guna menjaga ketahanan ekonomi nasional, salah satunya yaitu dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke 16. Setidaknya ada 3 kebijakan yang diterapkan yaitu memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday), kemudian relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI), dan memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan untuk hasil Sumber Daya Alam. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, kebijakan-kebijakan yang terangkum dalam paket ke enam belas ini sebagai bentuk untuk mendorong masuknya modal asing yang lebih besar, termasuk melalui Investasi Langsung.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan baru wajib membawa devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri pada 1 Januari 2019. Aturan tersebut salah satunya merupakan implementasi dari penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya akan membuatkan rekening simpanan khusus (RSK) bagi penyimpan devisa di dalam negeri dalam aturan baru itu. Selama penyimpanannya, bank sentral akan memberikan insentif berupa pemotongan pajak deposito.
Perry Warjiyo menjelaskan, sejumlah kemudahan akan dinikmati para pengusaha yang meraih penghasilan dari hasil ekspor, dengan tidak mengurangi keperluan perusahaan untuk memenuhi kewajiban valasnya. Kebijakan Devisa Hasil Ekspor ini sesuai dengan UU No 24/99 tentang kemudahan menukarkan devisa dalam Rupiah dan pemberian insentif. Perry menambahkan, insentif yang akan diberikan kepada eksportir pemilik devisa berupa pemotongan pajak deposito. Ini juga diatur dan dibedakan antara devisa yang disimpan dalam bentuk dolar dan rupiah.