Friday, 30 November 2018 10:45

Menteri Keuangan terbitkan peraturan terbaru "tax holiday"

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Antara Foto Antara Foto

 

Menteri Keuangan menerbitkan peraturan terbaru mengenai fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (PPh) atau tax holiday, yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan, melalui ketentuan baru ini, pemerintah memperluas sektor yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday, menyederhanakan proses pengajuan fasilitas insentif perpajakan ini, dan memperkenalkan skema pengaturan mini tax holiday.

Perluasan sektor penerima tax holiday dilakukan dengan menambah dua sektor usaha dalam daftar industri pionir, yaitu industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dan industri ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan. Selain memperluas cakupan sektor usaha, pemerintah juga mempermudah prosedur penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria untuk mendapatkan fasilitas tax holiday melalui sistem layanan terintegrasi secara elektronik (OSS). Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan permintaan fasilitas insentif perpajakan ini secara terpisah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). ant.

Read 347 times Last modified on Friday, 30 November 2018 15:35