Presiden Joko Widodo meluncurkan Geoportal Kebijakan Satu Peta dan Buku Kemajuan Infrastruktur Nasional di Jakarta, Selasa (11/12). Presiden seperti dirilis Antara mengatakan, dengan Kebijakan Satu Peta, masalah tumpang tindih pemanfaatan lahan bisa diselesaikan. Ia menyebutkan dengan banyaknya pembangunan infrastruktur di berbagai daerah terlihat di Indonesia terlalu banyak tumpang tindih pemanfaatan lahan. Presiden mencontohkan di Kalimantan 19,3 persen wilayah itu masih ada tumpang tindih pemanfaatan lahan. Oleh karena itu penyatuan peta ini merupakan kemajuan. Ada 83 peta dari 85 peta tematik sudah diintegrasikan dan dikompilasi. Presiden Joko Widodo menegaskan, Kebijakan Satu Peta merupakan salah satu program prioritas dalam pelaksanaan Nawa Cita. Dengan adanya Kebijakan Satu Peta tersebut, perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin dan hak atas tanah, serta berbagai kebijakan nasional dapat mengacu pada data spasial yang akurat. Kebijakan Satu Peta inilah yang akan dijadikan dasar perencanaan untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di masa depan.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah bekerja sama mengatasi masalah tumpang tindih pemanfaatan lahan. Ia menegaskan, perlu dukungan kementerian/lembaga dan pemda untuk berkolaborasi melakukan terobosan guna menyelesaikan masalah tumpang tindih pemanfaatan lahan di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan hasil identifikasi dari Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta, Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) untuk Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan telah selesai.
Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berharap kebijakan satu peta atau one map policy menjadi pegangan dan lebih disempurnakan ke depannya, sehingga akurasinya lebih baik. Ini tidak bisa dikerjakan hanya sekali, karena ini berkaitan dengan perubahan situasi karena pembangunan, penggunaan tata ruang dan sebagainya. Geoportal Kebijakan Satu Peta merupakan situs berbasis spasial untuk berbagai data dan informasi geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang memuat peta tematik hasil integrasi dan peta tematik hasil sinkronisasi Kebijakan Satu Peta. Manfaat dari kebijakan ini di antaranya adalah mendukung online single submission untuk kemudahan dan kepastian investasi, mendukung kebijakan reformasi agraria, pehutanan sosial dan pemanfaatan sumber daya alam yang lestari. Selain itu mendukung penyediaan lahan untuk proyek strategis nasional, serta mendukung perbaikan kualitas rencana tata ruang dan penyelesaian konflik pemanfaatan lahan.