Thursday, 01 February 2018 04:12

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Penyederhaan Tata Niaga Impor

Written by 
Rate this item
(1 Vote)

presskon

Pemerintah menetapkan kebijakan untuk menyederhanakan tata niaga melalui pergeseran pengawasan ketentuan barang yang terkena Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) dari kawasan pabean atau border ke luar pabean atau post border.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, bahwa Kebijakan tersebut bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan, serta akan mulai berlaku 1 Februari 2018 melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, mekanisme paling mudah untuk menurukan jumlah barang yang diperiksa di pelabuhan yaitu dengan memangkas barang apa saja yang memang harus diperiksa di kawasan pabean atau border, dan mana barang yang dapat diperiksa di luar kawasan pabean atau post border.

"Penurunan jumlah produk yang diawasi di border ini karena banyak perusahaan yang berhitung ketika barang mereka masuk ke pelabuhan dan butuh waktu misalkan tiga hari, biaya menyimpang barang akan naik yang berpengaruh pada harga akhir produk," ujar Darmin dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (31/1/2018).

Menko Darmin mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong daya saing industri yang membutuhkan bahan baku impor, daya saing ekspor dan efisiensi kebutuhan konsumsi, pemerintah menerapkan kebijakan baru di perbatasan yang terkait dengan pintu masuk barang impor.

Selain itu, kebijakan ini sekaligus merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam kerjasama perdagangan internasional serta mendukung kelancaran arus barang ekspor-impor di pelabuhan.

"Dweeling time atas perbaikan Lartas ini berkurang antara 0,9-1,1 hari dari waktu yang biasa dibutuhkan pada saat pemeriksaan barang diborder," ujar Darmin.

Di sisi lain, Indonesia National Single Window atau INSW dan Bea Cukai saat ini juga akan melakukan pemantauan dwelling time setiap harinya secara langsung di border-border besar seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, dan Pelabuhan Soekarno Hatta di Makassar.

Direktur Bea dan Cukai Heru Pambudi terkait perusahaan yang mendapat kemudahan dalam pemeriksaan HS di masing-masing tempat mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi untuk memastikan agar perusahaan tersebut tidak "bermain" terkait produk impornya.

"Kita akan juga mengukur tingkat penurunan dwelling time ini tidak hanya dari sisi atau parameter klasifikasi barang atau HS, tetapi juga kita akan memantau dari real container yang ada di pelabuhan," ujar Heru kepada wartawan di kantor Presiden pada Rabu (31/1/2018) petang. (kbrn/rri.co.id)

Read 1104 times Last modified on Thursday, 01 February 2018 04:29