Pemerintah Provinsi Bali Senin menyosialisasikan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang diterbitkan 21 Desember. Dalam acara sosialisasi peraturan tersebut di Denpasar, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, menurut Peraturan Gubernur, ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang penggunaannya, yakni kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik. Dikatakannya, dalam waktu enam bulan bagi setiap produsen, pemasok, pelaku usaha, dan penyedia plastik sekali pakai untuk menyesuaikan usahanya terhitung sejak peraturan gubernur ini diundangkan.
Wayan Koster mengungkapkan, Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup. Di samping itu menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat, akibat dampak buruk dari penggunaan plastik sekali pakai (PSP) dan mencegah pencemaran dan atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan plastik sekali pakai. Koster menambahkan instansi pemerintah, badan usaha milik daerah, badan swasta, lembaga keagamaan, desa adat/desa pakraman, komunitas, dan perorangan juga dilarang menggunakan plastik sekali pakai.
Agar pelaksanaan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai berjalan efektif, maka Pemerintah Provinsi Bali akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan dengan membentuk tim. Tim ini terdiri dari unsur vertikal, perangkat daerah, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, pengusaha, tokoh keagamaan, dan tokoh masyarakat.
Tim tersebut bertugas melakukan edukasi, sosialisasi, dan konsultasi, serta memberikan bantuan teknis dan pelatihan/pendampingan mengenai penerapan ketentuan itu serta penggunaan bahan nonplastik.
Koster mendorong masyarakat berperan aktif dalam pembatasan timbulan sampah plastik dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai dalam kehidupan sehari-hari.