Thursday, 31 January 2019 12:16

Cegah Masuk Perairan Ilegal, Kapal Perlu Dilengkapi Alat Navigasi

Written by 
Rate this item
(1 Vote)
foto : rri.co.id foto : rri.co.id

 

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Yangon, berhasil melobi pemerintah Myanmar untuk membebaskan 14 anak buah kapal penangkap ikan "Bintang Jasa" asal Aceh, Indonesia, yang ditahan oleh otoritas militer Myanmar awal Januari lalu.

Kantor Berita Radio Nasional melaporkan, Direktur perlindungan warga negara Indonesia   dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Banda Aceh, Kamis (31/1) mengatakan, kapal-kapal, khususnya yang ada di wilayah-wilayah yang mungkin akan melakukan penangkapan ikan di perbatasan, penting sekali memiliki alat navigasi yang memadai. Dengan demikian bisa dihindari kapal-kapal itu masuk wilayah yang bukan wilayah tangkapannya. Lalu Muhammad Iqbal menekankan, pembebasan anak buah kapal tersebut murni dikarenakan hubungan baik antar kedua negara selama ini. Ia juga mengapresiasi pemerintah Aceh yang sejak awal sangat kooperatif. kbrn

Read 435 times Last modified on Thursday, 31 January 2019 14:12