Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berjanji akan mempermudah prosedur ekspor kepada pengusaha, dengan cara membebaskan biaya penerbitan surat keterangan asal. Surat keterangan asal merupakan dokumen yang menjadi bagian dalam suatu perjanjian antarnegara, baik perjanjian bilateral, regional, maupun multilateral, yang menyatakan barang yang diekspor berasal dari negara yang telah melaksanakan perjanjian kerja sama dagang. Menteri Enggartiasto saat menghadiri Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2018 di Jakarta, Jumat (2/2) menjelaskan, selain akan membebaskan biaya penerbitan Surat keterangan asal, ia juga akan menyederhanakan tata cara layanan perizinan perdagangan dengan sistem elektronik. Menurutnya, dari 38 jumlah perizinan online di tahun 2017, akan ditingkatkan lagi menjadi total 55 perizinan online. kom.