Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akan membentuk kampung iklim di desa dan kelurahan di wilayah setempat. Ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Lingkunagn Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo Rachmad Waluyo melalui Kasi Mitigasi Sutopo di Probolinggo, baru-baru ini. Sebelum pembentukan kampung iklim, dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di berbagai desa dan kelurahan di Probolinggo.
Sutopo mengatakan pembentukan kampung iklim tersebut sangat diperlukan untuk menumbuhkembangkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menanggulangi dampak perubahan iklim di Indonesia. Ia menjelaskan program kampung iklim merupakan program nasional yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya untuk mendorong partisipasi masyarakat dan seluruh pihak dalam melaksanakan aksi lokal untuk meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim pengurangan emisi dan efek rumah kaca.
Selain itu program kampung iklim juga diharapkan menciptakan masyarakat yang memahami permasalahan perubahan iklim dan dampaknya, serta melakukan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara proaktif yang berkontribusi dalam pencapaian pembangunan nasional yang berkelanjutan. Sutopo berharap program kampung iklim tersebut mampu menambah semangat untuk membangun ketahanan iklim dan mengurangi efek rumah kaca melalui kegiatan adaptasi dan mitigasi demi menjaga kelestarian lingkungan.
Diantara kegiatan yang dikembangkan pada Kampung Iklim adalah penyelamatan sumber mata air, pemanfaatan energy alternatif dengan mengembangkan mikrohidro, pemanfaatan limbah kotoran ternak dan konservasi dengan melaksanakan penghijauan dan pembangunan sumur resapan. Adapun upaya pelaksanakan Program kampung Iklim tersebut dapat disinesgikand engan program Corporate Social Responsibility atau yang lebih dikenal dengan CSR perusahaan, serta bersinergi dengan program kegiatan Dinas Instansi terkait.