Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan formula harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak -BBM umum atau nonsubsidi yang disalurkan semua stasiun pengisian bahan bakar umum dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10 Februari) lalu mengatakan, formula harga jual tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi badan usaha untuk menetapkan harga jual eceran jenis BBM umum. Formula tersebut mengacu pada ketentuan batas margin paling rendah lima persen dan paling atas sebesar 10 persen. Ia menyebutkan konversi yang digunakan, yakni kurs tengah Bank Indonesia dan satu barel sama dengan 159 liter.
Djoko Siswanto melanjutkan, tujuan pemerintah mengambil kebijakan ini adalah untuk melindungi konsumen, untuk menjaga serta melindungi pelaku usaha agar bersaing yang sehat dan fair, serta tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar. Ia optimis, formula ini bisa mendorong persaingan yang sehat di antara badan usaha, sehingga praktik usaha lebih adil.
Dengan formula baru untuk harga eceran, maka harga BBM di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum mulai turun harga.
Pada hari yang sama dengan pengumuman formula baru, perusahaan minyak negara PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga BBM. Media Communication Manager PT Pertamina (Persero), Arya Dwi Paramita, sehari sebelumnya mengatakan, kebijakan penyesuaian harga ini ditempuh menyusul tren menurunnya harga minyak mentah dunia dan penguatan rupiah terhadap dolar Amerika.
Penyesuaian harga berlaku pada BBM non subsidi. Besaran penyesuaian harga BBM menjadi lebih murah ini bervariasi, dari 50 rupiah sampai dengan 800 rupiah per liter.
Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero), Mas'ud Khamid, menjelaskan, sesuai ketentuan Pemerintah, sebagai badan usaha hilir minyak dan gas bumi, Pertamina tunduk pada mekanisme penentuan harga yang disusun sesuai formula harga jual eceran yang baru.