Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia menyambut baik dukungan Badan Pengawas Obat dan Makanan -BPOM agar inovasi produk garam kristal bisa diekspor dan diedarkan dengan lebih mudah. Badan Pengawas Obat dan Makanan, pada 13 Februari lalu, menerbitkan surat yang memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan Ekspor untuk Produk Garam Konsumsi dan menyediakan Export Consultation Desk. Dengan demikian, produk ekspor tidak wajib memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundangan Indonesia, tetapi wajib memenuhi regulasi sesuai negara tujuan ekspor. Kewajiban nasional seperti fortifikasi yodium tidak diperlukan selama negara tujuan ekspor tidak mempermasalahkan.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman berharap, dengan terbitnya surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ini, para petambak garam, pengusaha garam rakyat yang telah memiliki berbagai produk, tidak lagi terkendala dalam pendaftaran produk, masalah izin edar serta ekspor produk garam ke luar negeri. Demikian dikatakan Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (17/2).
Agung Kuswandono menyambut baik dukungan terhadap berbagai inovasi produk olahan garam rakyat demi kesejahteraan petambak garam. Karena selama ini pemasaran produk olahan garam rakyat terkendala oleh kewajiban kandungan yodium untuk garam edar, yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beryodium. Dengan aturan tersebut, garam rakyat yang diproduksi tanpa fortifikasi yodium tidak dapat diedarkan sebagai garam konsumsi.
Ternyata garam tersebut dapat diolah menjadi garam kristal. Diperkaya dengan rempah, seperti bawang dan lada, menjadi garam rempah. Bahkan diolah menjadi garam spa. Garam kristal itu diminati berbagai Negara, dan diekspor sebagai garam untuk menu gourmet yang memang membutuhkan garam murni tanpa fortifikasi. Sementara, garam yang diperkaya dengan rempah-rempah juga mulai diminati pasar dalam negeri, khususnya komunitas kuliner. Menurut Agung, inovasi produk ini memberikan nilai tambah dan bernilai ekonomis sangat baik.
Dengan surat dukungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan itu, garam kristal yang telah diolah, misalnya menjadi garam rempah, dapat didaftarkan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai produk dengan nama jenis pangan lain. Demikian pula dengan produk garam kristal olahan yang ditujukan sebagai pangan untuk kebutuhan gizi khusus, misalnya kebutuhan diet pada kasus autism.
Sementara jenis produk yang tidak dikonsumsi, seperti garam yang diolah menjadi garam spa, wajib terdaftar sebagai produk kosmetika.