Pemerintah Provinsi Bali ingin mengembangkan toko ritel desa adat untuk mendorong ekonomi kerakyatan dan pembangunan di seluruh wilayah. Gubernur Bali I Wayan Koster kepada Bisnis.com di Denpasar, Rabu lalu mengatakan ia telah mengeluarkan peraturan tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali.
Berdasarkan peraturan ini pemerintah provinsi Bali akan menata pemasaran produk dari hulu hingga ke hilir, di antaranya melalui Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) atau lembaga usaha milik desa adat. Berdasarkan catatan Bisnis.com di Provinsi Bali terdapat 1.493 desa pekraman atau desa adat yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota.
Saat ini sejumlah desa adat telah memiliki usaha sejenis mini market. Gubernur Bali berharap unit usaha ini kelak dikelola secara profesional dengan tetap berpegang kepada kearifan lokal Bali. Untuk itu Gubernur I Wayan Koster menyambut baik tawaran Bali Business Network yang ingin memberikan pendampingan saat mini market desa adat beroperasi di bawah koordinasi Perusahaan Daerah Bali.
Sementara itu Direktur Bali Business Network I Made Abdi Negara mengatakan terus mematangkan konsep pendampingan dengan mengembangkan aspek manajemen, pelatihan, dan pengawasan agar mini market bisa diterima masyarakat, tepat sasaran, serta berkelanjutan. Ia berharap keberadaan toko ritel ini menjadi salah satu pilar kemandirian desa adat dan mampu mendistribusikan barang-barang konsumsi yang diperlukan warga serta dapat mengangkat produk lokal.
Bali Business Network yang terdiri dari anak muda potensial ini sejak 2016 telah melakukan pendampingan terhadap sejumlah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan peritel agar mampu menyiapkan produk dengan kemasan yang baik. Kelompok ini tengah melakukan pendampingan terhadap 60 usaha, baik dalam hal antara lain manajemen, branding, e-commerce, pemasaran untuk memastikan agar bisnis berjalan baik, mampu bersaing, dan berkelanjutan. Mereka berupaya untuk menghubungkan berbagai kepentingan bisnis di Pulau Dewata tersebut.