Tuesday, 12 March 2019 13:38

Hingga 11 Maret tahun ini, KKP tangkap 15 kapal

Written by 
Rate this item
(0 votes)
DITJEN PSDKP-KKP DITJEN PSDKP-KKP Foto : rri.co.id/post/berita

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) sepanjang tahun ini hingga 11 Maret menangkap sebanyak 15 kapal yang melakukan penangkapan ikan ilegal di kawasan perairan Indonesia, yang terakhir adalah dua kapal berbendera Malaysia yang ditangkap pada 11 Maret. Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman, di Jakarta, Senin. Ia memaparkan, kedua kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl. Jika terbukti bersalah ancaman pidananya adalah penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 20 miliar rupiah. Antara

Read 405 times Last modified on Tuesday, 12 March 2019 14:14