Thursday, 21 March 2019 09:18

Pemerintah Mewacanakan Dana Kecamatan

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Setelah Dana Desa dan Dana Kelurahan, pemerintah mewacanakan pengalokasian Dana Kecamatan.  Wacana pengalokasian Dana Kecamatan muncul dalam rapat koordinasi nasional camat di Jakarta, Rabu (20/3/2019).  Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menjelaskan pihaknya saat ini tengah memproses usulan anggaran Dana Kecamatan. Menurutnya, anggaran ini berbeda dengan Dana Desa dan Kelurahan yang dianggarkan dari APBN. Dana Kecamatan nantinya akan dianggarkan dari APBD masing-masing daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama memberikan sinyal positif terhadap usulan Menteri dalam Negeri. Dia menyatakan akan mengkaji alokasi dana untuk kecamatan. Oleh sebab itu, ia mengaku akan duduk bersama dengan pihak Kementerian Dalam Negeri untuk memilih instrumen paling efektif yang akan digunakan sebagai anggaran kecamatan. 
Kalau jadi, Dana Kecamatan rencananya akan digelontorkan untuk menciptakan keseimbangan pembangunan. Maklum, desa dan kelurahan telah mendapatkan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).   
Pada akhir tahun lalu, kebijakan pemerintah terkait dana kelurahan menuai polemik. Walaupun kebijakan Dana Kelurahan ini bagus, tetapi menuai polemik karena dana tersebut dikeluarkan menjelang pemilihan presiden.  Oleh karena itu maka ada penilaian bahwa kebijakan ini menguntungkan pihak petahana  dalam pemilihan presiden 2019.
Wacana Dana Kecamatan ini, walaupun baru sebatas  wacana, tetap saja ada potensi menimbulkan polemik karena dimunculkan saat menjelang pemilihan umum  April 2019. Untuk menepis dugaan ini, Tjahjo menyampaikan bahwa dirinya sudah melobi dana kecamatan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani selama dua tahun terakhir. Melihat pernyataan Tjahjo ini, tampaknya wacana ini tidak muncul tiba-tiba dalam rangka pemilu.
Pertanyaan kritis yang patut kita ajukan terhadap wacana ini adalah seberapa bermanfaat Dana Kecamatan ini bila direalisasikan ? 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, selain menjalankan perannya sebagai pembina dan pengawas pemerintahan desa, Pemerintahan kecamatan juga melaksanakan berbagai urusan administrasi kependudukan dan perijinan, serta pelayanan dasar sektoral mulai dari urusan ketertiban dan keamanan, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat dan upaya-upaya konkrit mensejahterkan masyarakat.
Melihat  peran besar yang didelegasikan kepada pemerintah kecamatan ini, tentu saja membutuhkan dukungan dana yang cukup. Selama ini pemerintahan kecamatan mendapat dana dari APBD. Apakah itu belum cukup sehingga muncul wacana adanya Dana Kecamatan? Apa fungsi dari anggaran kecamatan itu?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini memang perlu kajian mendalam dari pemerintah.  Efektivitas dana ini bila direalisasikan perlu juga dikaji secara mendalam walaupun usulan Dana Kecamatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan percepatan pembangunan dan pelayanan publik pada level bawah.

Pemerintah tidak perlu tergesa-gesa dalam memutuskan usulan ini.  Karena, selain perlu kajian mendalam yang butuh waktu yang cukup, ketidak tergesa-gesaan juga untuk menghindari polemik menjelang pemilu 2019.

Read 941 times