Thursday, 08 February 2018 10:57

Penyederhanaan Regulasi Mendorong Kegiatan Sektor Migas

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Demi mendorong kegiatan sektor migas, Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat kebijakan memangkas 32 peraturan di seluruh sektor. Upaya itu diharapkan dapat  mendorong investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja yang lebih besar. Kebijakan itu tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE), juga regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Langkah ini  merupakan upaya pemerintah  meniadakan hambatan yang selama ini menjadi batu sandungan,khususnya bagi  para pengusaha. Dengan demikian diharapkan investasi dapat  tumbuh sesuai harapan pemerintah dan masyarakat. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan,  Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan terus menjalankan strategi, supaya sektor usaha semakin makin lama semakin baik. Upaya mempermudah investasi, lewat pencabutan atau penyederhanaan peraturan serta perizinan, akan terus digalakkan. Dari total 32 regulasi yang dihapus, 11 diantaranya adalah dari sektor  migas, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syarial menjelaskan alasannya, selain dikeluhkan pengusaha, juga sudah tidak relevan lagi, karena sudah ada peraturan baru. Sedangkan  peraturan ESDM yang tidak dicabut, meliputi turunan dari amanat UUD,  tentang pengelolaan sumber daya alam yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan terdapat sejumlah hal yang menghambat laju investasi sektor hulu migas. Masih ada investasi yang tertunda atau belum terealisasi saat ini karena  masalah eksplorasi untuk mencari cadangan minyak. Penyebabnya  antara lain, selain  murahnya harga minyak dunia saat ini,  juga karena adanya imbas regulasi. Amien Suryadi menjelaskan untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan regulasi baru yang diharapkan membawa angin segar bagi investasi di sektor migas. 

Pemerintah memang sedang mengejar pertumbuhan ekonomi  sebesar 5,5 % di tahun 2018, jadi segala hal dilakukan oleh pemangku kepentingan untuk memacu berbagai sektor. Pencabutan 32 regulasi yang menghambat percepatan ekonomi, khususnya di bidang migas dan energi terbarukan, jadi pilihan yang dianggap cukup signifikan saat ini. Khususnya dalam memenuhi target pertumbuhan ekonomi.

Meskipun  indikator makro ekonomi sekarang  membaik, namun nyatanya hal ini tidak diimbangi pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Adanya kebijakan penyederhanaan regulasi diharapkan dapat mendorong kegiatan  investasi di dalam negeri.

 

Read 1160 times Last modified on Thursday, 08 February 2018 10:34