Tuesday, 16 April 2019 13:23

Komnas HAM Dorong Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Komnas HAM Dorong Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas Foto : Andy.VOI

 

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik, Senin di Jakarta meminta agar pemerintahan baru Indonesia pasca Pemilu 2019 dapat mengakomodasi kebutuhan kaum disabilitas terkait dengan pendirian Komisi Nasional Disabilitas. Taufan Damanik mengatakan, keberadaan Komisi Nasional Disabilitas merupakan wujud dari pengakuan bangsa terhadap hak-hak kaum disabilitas. Taufan juga mengatakan, Komisi Nasional Disabilitas kelak harus berdiri secara independen di luar pemerintahan sehingga perlindungan hak-hak kaum disabilitas dapat diperjuangkan secara maksimal. 

“Sekarang sudah ada Undang2nya dan mereka datang berkali2 ke Komnas untuk meminta dukungan. Saya berharap nanti anggota parlemen yang baru, 01 02, yang mana pun itu yang akan memenangkan dukunglah ini supaya ada Komisi Nasional mereka. Mereka minta itu. Komisi Nasional yang independen, tidak dibawah kementerian. Bahwa nanti Satker (satuan kerja-red)nya seperti apa itu teknis. Itu soal gampang. Tapi akui Komisi Nasional itu sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap hak2 disabilitas dan Komisi Nasional itu bagian dari langkah kita untuk right base bukan charity. Seolah2 ini orang yang perlu dikasihani. Tidak. Mereka bilang mereka tidak butuh dikasihani. Mereka hanya butuh pengakuan hak mereka sebagai disabilitas.”

Lebih lanjut Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik juga mendorong agar pemerintahan periode 2019-2024 mendatang dapat menempatkan perspektif Hak Asasi Manusia sebagai kerangka dasar kebijakan politik pembangunan negara. Harapan ini dititipkan bukan hanya bagi kelompok pemenang Pemilu namun juga kepada pihak yang tidak memenangkan Pemilu. Menurutnya, baik pemerintah maupun oposisi memiliki kesempatan yang sama dalam mendorong pengutamaan Hak Asasi Manusia dalam proses pembangunan. (voi/ndy)

Read 389 times Last modified on Tuesday, 16 April 2019 14:25