Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bersinergi dengan berbagai instansi lainnya memproses 33 kasus destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak yang terjadi di berbagai daerah. Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikana, Agus Suherman di Jakarta, Selasa. Agus Suherman menambahkan, kasus-kasus destructive fishing ini umumnya dipahami sebagai kegiatan penangkapan ikan menggunakan cara-cara yang tidak ramah lingkungan, seperti penggunaan bom, racun, dan setrum. Dalam hal pengungkapan kasus destructive fishing, Penyidik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut-TNI AL telah berhasil menangkap satu kapal pelaku pengebom ikan di Luwuk, Sulawesi Selatan pada tahun 2019 ini. Antara