Tuesday, 28 May 2019 11:28

Pemerintah proses hukum 33 kasus penangkapan ikan destruktif

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Pemerintah proses hukum 33 kasus penangkapan ikan destruktif Foto : kkp.go.id/djpsdkp

 

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bersinergi dengan berbagai instansi lainnya memproses 33 kasus destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak yang terjadi di berbagai daerah. Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikana, Agus Suherman di Jakarta, Selasa. Agus Suherman menambahkan, kasus-kasus destructive fishing ini umumnya dipahami sebagai kegiatan penangkapan ikan menggunakan cara-cara yang tidak ramah lingkungan, seperti penggunaan bom, racun, dan setrum. Dalam hal pengungkapan kasus destructive fishing, Penyidik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut-TNI AL telah berhasil menangkap satu kapal pelaku pengebom ikan di Luwuk, Sulawesi Selatan pada tahun 2019 ini. Antara

Read 479 times Last modified on Tuesday, 28 May 2019 17:17