Badan Pengawas Pemilu RI-Bawaslu menyatakan tengah mempersiapkan diri untuk memberikan keterangan dalam persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu RI Abhan dalam diskusi dan buka puasa bersama media, di Jakarta, Selasa. Abhan menyatakan, pihaknya akan memberikan keterangan berdasarkan fakta. Dia menekankan Bawaslu tidak beropini, melainkan menyampaikan fakta proses pengawasan yang ada selama proses tahapan pemilu. Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyatakan persiapan memberikan keterangan untuk persidangan di MK sudah dilakukan selama dua hari terakhir. Menurut Fritz, persiapan penyampaian keterangan ini dilakukan bersama Divisi Hukum Bawaslu. Adapun MK sejauh ini telah menerima sedikitnya 334 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, satu di antaranya merupakan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga. Antara