Thursday, 13 June 2019 10:24

KJRI Hong Kong imbau WNI hindari lokasi unjuk rasa

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Seorang demonstran mengikuti unjuk rasa memprotes rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi China di Hong Kong, Rabu (12/6/2019). Jika disahkan, regulasi tersebut akan memungkinkan pelaku kriminal di Hong Kong dikirim ke China untuk diadili. Seorang demonstran mengikuti unjuk rasa memprotes rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi China di Hong Kong, Rabu (12/6/2019). Jika disahkan, regulasi tersebut akan memungkinkan pelaku kriminal di Hong Kong dikirim ke China untuk diadili.

Konsulat Jenderal RI di Hong Kong mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga negara Indonesia, agar tidak mendekati lokasi unjuk rasa untuk memprotes rancangan undang-undang ekstradisi. Pelaksana Konsul Jenderal RI di Hong Kong, Mandala S Purba, dalam keterangan tertulis kepada Antara di Beijing, Rabu (12/6) juga mengimbau warga negara Indonesia, sedapatnya menghindari wilayah Admiralty dan Central yang menjadi pusat penumpukan massa, menyusul demonstrasi lanjutan warga Hong Kong yang menolak Rancangan Undang-Undang Ekstradisi, Rabu (12/6).

Ia meminta warga negara Indonesia di Hong Kong, yang sebagian besar buruh migran, mematuhi semua perintah dan arahan dari petugas penegak hukum Hong Kong, dan tidak melanggar tata tertib serta aturan yang berlaku. Mereka juga diimbau agar tetap tenang dan tidak berpartisipasi dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri, serta menghindari mengunggah berbagai materi di media sosial yang dapat membuat kegaduhan dan berakibat pada masalah hukum. ant.

Read 569 times Last modified on Thursday, 13 June 2019 13:06