31
December

(voinews.id) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan tidak ada kapal ikan asing yang beroperasi secara legal untuk menangkap ikan di kawasan perairan nasional karena semuanya harus berbadan hukum perusahaan Indonesia. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini di Jakarta, Kamis menatakan semua kapal penangkap ikan yang beroperasi hanya diperuntukkan bagi nelayan Indonesia.

Zaini menegaskan Pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya dan perlindungan kepada pelaku usaha penangkapan ikan lokal maupun tradisional di masing-masing wilayah penangkapan ikan. Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan kebijakan penangkapan terukur yang memakai sistem zonasi dan kuota akan memberikan rasa aman bagi nelayan yang melaut. Sebab melalui kebijakan tersebut pelanggaran area penangkapan yang dapat memicu konflik sosial antar nelayan dapat diminimalisir.antara

31
December

 

(voinews.id) Pemerintah memutuskan akan menampung pengungsi Rohingya yang terapung di atas sebuah kapal di lautan dekat Kabupaten Bireuen Aceh Rabu (29122021). Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Inspektur Jenderal Armed Wijaya dikutip dari keterangan pers Kamis (30122021) mengatakan langkah ini diambil atas nama kemanusiaan.

Keputusan ini dibuat setelah mempertimbangkan kondisi darurat yang dialami pengungsi di atas kapal tersebut. Armed mengungkapkan berdasarkan pengamatan penumpang kapal tersebut didominasi oleh perempuan dan anak-anak. Namun belum diketahui jumlah persis pengungsi Rohingya yang ada di atas kapal itu.Kompas

31
December

 

(voinews.id) Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah saat ini sedang fokus melakukan evaluasi berkelanjutan terkait pengawasan karantina sesuai Surat Edaran (SE) Satgas yang berlaku. Wiku Adisasmito dikutip dari laman covid19.go.id, Kamis (30122021) mengatakan disamping itu adanya kasus Omicron di Indonesia membuat pemerintah mengetatkan pengawasan di pintu-pintu masuk kedatangan luar negeri.

Pengetatan tersebut menurut Wiku  diutamakan pada kedatangan dari negara-negara dengan tingkat kasus Omicron yang terdeteksi tinggi. Sebagai langkah lebih lanjut ia berharap masyarakat dapat mengambil peran dalam mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia.Kompas

31
December

 

(voinews.id) Aturan jaga jarak kembali diterapkan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi hari  Kamis (30122021) pukul 07.00 waktu setempat. Mengutip Saudi Gazette, Kamis (30122021) Kebijakan ini kembali dikeluarkan Presidensi Urusan Umum Dua Masjid Suci yang dipimpin Syeikh As-Sudais menyusul pengumuman Kementerian Dalam Negeri untuk memberlakukan kembali pemakaian masker dan menjaga jarak fisik di ruang tertutup dan terbuka efektif.

Hal ini dilakukan sebagai pencegahan Covid-19 meningkat  lagi di negara tersebut. Presidensi dalam pernyataan tertulisnya Kamis (30122021) menegaskan jaga jarak akan diterapkan antarjemaah pemasangan kembali karpet yang sesuai dan pengaturan jemaah di jalur Tawaf sebagai tindakan pencegahan demi menjaga kesehatan dan keselamatan jemaah.rri