Hari ini, 21 April diperingati oleh Bangsa Indonesia sebagai Hari Kartini yang merupakan suatu hari peringatan untuk menandai perjuangan emansipasi perempuan dan untuk memiliki kesamaan hak dalam berbagai kesempatan. Peringatan ini ditetapkan dengan mengambil hari lahir Raden Ajeng Kartini, perempuan priyayi Jawa yang lahir pada 21 April 1879. Pada masanya, Raden Ajeng Kartini dan perempuan-perempuan di wilayahnya, dan sebagian besar aerah di Indonesia tidak memiliki kesempatan yang sama dengan pria untuk menuntut ilmu dan berkegiatan di luar rumah. Lewat korespondensi dengan beberapa temannya di Belanda, Kartini mengungkapkan keinginannya untuk memajukan perempuan pribumi. Kumpulan surat Kartini kepada sahabat-sahabatnya di Belanda dibukukan oleh J.H. Abendanon, Menteri Kebudayaan, Agama, dan Kerajinan Hindia Belanda pada saat itu dengan judul Door Duisternis Tot Licht , arti harfiahnya "Dari Kegelapan Menuju Cahaya" yang diterbitkan pada tahun 1911. Raden Ajeng Kartini menjadi simbol emansipasi perempuan Indonesia.
Perjuangan Raden Ajeng Kartini sudah terlihat hasilnya. Perempuan Indonesia kini memiliki kesempatan yang sama dengan pria, bukan hanya dalam pendidikan, tetapi dalam bidang-bidang lain. Bahkan, Indonesia sudah pernah memiliki perempuan presiden. Setiap tahun, Hari Kartini diperingati dengan bebagai kegiatan yang menonjolkan emansipasi perempuan.
Tetapi, tahun ini menjadi lain, di tengah pandemi Covid-19, sebagian perempuan-perempuan pekerja melakukan segala kegiatannya di rumah. Perempuan dituntut untuk memainkan multi perannya. Pada saat tetap melakukan tugas-tugas pekerjaannya di rumah, secara bersamaan mereka melakukan tugas-tugas rumah tangga, sekaligus mendampingi anak-anaknya yang juga menjalankan kegiatan belajar di rumah.
Peran strategis perempuan menjadi semakin signifikan di tengah berbagai kebijakan untuk tetap di rumah. Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi dalam pertemuan virtual “Women Foreign Ministers’ Meeting 2020” yang membahas dampak pandemi Covid-19 terhadap kaum perempuanpekan lalu. Dia mengatakan, perempuan adalah aktor yang dapat mendidik komunitas untuk mengambil langkah preventif guna menekan penyebaran virus. Itulah yang sudah dimainkan oleh perempuan Indonesia saat ini. Tak hanya bagi keluarganya, juga untuk masyarakat banyak.
Pada masa pandemi Covid-19, banyak perempuan Indonesia yang menangkap peluang untuk menghidupkan perekonomian, menciptakan lapangan pekerjaan, sekaligus menjamin ketersediaan alat kesehatan yang dibutuhkan oleh tenaga medis.
Sekitar 60 persen usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia yang memproduksi masker, baju pelindung, dan hand sanitizer juga dimiliki oleh perempuan.Peluang lain yang ditangkap oleh perempuan adalah menggunakan media sosial, melakukan seminar daring mengenai kontribusi perempuan dalam memerangi pandemi Covid-19. Dalam bidang lain, banyak perempuan yang mempelopori kegiatan sosial menyediakan makanan untuk mereka yang terdampak Covid-19. Secara bergotong royong dan secara sporadic, mereka menyediakan kebutuhan pokok masyarakat yang membutuhkan di sekitar mereka. Secara nyata, perempuan Indonesia sudah memberdayakan dirinya untuk menjadi bagian dari solusi melawan pandemi.
Meski perempuan menjadi bagian dari kelompok yang rentan terpapar virus corona baru, dengan multi perannya, perempuan menjadi garda terdepan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Bukan hanya bagi keluarganya, tetapi juga bagi sekelilingnya. Sekaligus memainkan fungsinya sebagai penggerak kegiatan ekonomi. Karena dengan sifat keibuannya, perempuan Indonesia memiliki keyakinan ada hikmah baik setelah masa pandemi Covid-19. Seperti yang diungkapkan oleh Raden Ajeng Kartini, “Tiada awan di langit yang tetap selamanya. Tiada mungkin akan terus-menerus terang cuaca. Sehabis malam gelap gulita lahir pagi membawa keindahan. Kehidupan manusia serupa alam “
Kementerian Komunikasi dan Informatika-Kominfo Republik Indonesia menyatakan regulasi tentang validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi berlaku 18 April 2020. Peresmian ini ditandai dengan dimulainya registrasi IMEI ke sistem yang sudah disiapkan di operator seluler. Regulasi IMEI disahkan oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Aturan ini hanya berlaku pada perangkat yang dibeli setelah 18 April, sementara untuk pengguna yang sudah aktif menggunakan ponsel sebelum aturan berlaku, tidak perlu melakukan apa pun. Validasi IMEI berlaku untuk perangkat seluler seperti telepon seluler dan tablet, namun, tidak berlaku untuk laptop.
Pemerintah Indonesia sejak Februari lalu sudah menetapkan akan menggunakan sistem daftar putih (whitelist) memastikan konsumen membeli perangkat legal yang bisa tersambung ke layanan operator seluler ketika mereka membeli gawai baru. Nomor IMEI di ponsel akan terdata di sistem Equipment Identity Register (EIR) yang ada di operator seluler.
Data dari EIR akan terbaca oleh Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang akan dikelola pemerintah, untuk memutuskan apakah ponsel tersebut masuk ke daftar putih, daftar hitam (blacklist), atau daftar abu-abu (greylist).
Pemerintah juga sedang menyiapkan layanan konsumen pada sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) untuk aduan soal IMEI, pengelolaannya akan diserahkan pada institusi yang mengelola CEIR.
Aturan tentang IMEI bisa menginisiasi layanan yang sebelumnya belum ada, yaitu memblokir ponsel yang hilang sehingga tidak bisa terhubung ke nomor seluler mana pun.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Minggu (19/4) mengingatkan pentingnya pelaku usaha di bidang perdagangan mematuhi peraturan penggunaan IMEI. Menurut Agus Suparmanto aturan ini bertujuan melindungi konsumen dari perangkat yang tidak aman dan tidak berkualitas.
Agus Suparmanto menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika para pelaku usaha di bidang perdagangan termasuk produsen, importir, distributor, agen, pengecer, serta pelaku usaha niaga elektronik tidak mematuhi aturan penggunaan IMEI.
Ia menjelaskan, bila melanggar aturan ini, Kementerian Perdagangan akan memberikan peringatan keras hingga pencabutan izin usaha dan wajib memberi ganti rugi kepada konsumen. Meski di tengah pandemi COVID-19, tindakan tegas ini tetap akan diberlakukan untuk melindungi konsumen dari perdagangan produk telekomunikasi ilegal atau yang berasal dari pasar gelap.
Pemerintah membebaskan bea masuk dan pajak impor barang untuk kebutuhan penanganan COVID-19 kepada semua pihak baik pemerintah pusat, daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non-badan hukum. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 19 April mengatakan, fasilitas kepabeanan dan perpajakan ini sangat membantu dalam penyediaan barang untuk kebutuhan di dalam negeri.
Fasilitas yang diberikan yaitu pembebasan bea masuk dan atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain itu ada juga pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan COVID-19 baik untuk komersial maupun non komersial.
Heru menambahkan dalam PMK terbaru ini ada 73 jenis barang yang diberikan kemudahan dalam fasilitas kepabeanan dan perpajakan itu. Barang-barang tersebut diantaranya hand sanitizer dan produk mengandung desinfektan termasuk sabun mengandung obat seperti sabun desinfektan. Test kit dan reagent laboratorium di antaranya seperti tes cepat dan massal atau rapid test, dan alat tes polymerase chain reaction (PCR). Media kultur olahan untuk pengembangan mikroorganisme tes swab, serta kelompok obat dan vitamin. Kelompok peralatan medis di antaranya termometer, ventilator, swab, alat pemindai panas manusia, alat suntik, alat uji laboratorium in vitro baik elektrik maupun non elektrik, alat terapi oksigen hingga inkubator bayi. Kelompok barang lain yakni alat pelindung diri (APD) di antaranya masker dan pakaian pelindung, sarung tangan, alat pelindung kaki, pelindung wajah, kacamata pelindung, pelindung kepala.
Untuk mendapatkan kemudahan itu, pengajuan dilakukan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) maupun diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang. Pengajuan itu dikecualikan untuk impor barang kiriman dan barang bawaan penumpang yang nilainya tidak melebihi biaya barang hanya sampai di atas kapal atau tidak termasuk ongkos kapal (free on board/FOB) 500 dolar Amerika, sehingga tidak perlu mengajukan permohonan. Permohonan menurut Budi cukup diselesaikan dengan dokumen pengiriman barang atau Consignment Note (CN) untuk barang kiriman atau Customs Declaration untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Selandia Baru berencana melonggarkan lockdown nasional pada pekan depan setelah mengklaim sukses mencegah ledakan kasus covid-19. Hal itu diungkapkan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, Senin (20/4). Ardern mengatakan Selandia Baru telah melakukan apa yang dapat dilakukan sedikit negara di dunia.
Selandia Baru sukses menghentikan gelombang pandemi COVID-19. Dia mengatakan Selandia Baru akan menurunkan status siaga dari maksimum tingkat empat, ke tingkat tiga pada Senin (27/4) malam. Status itu akan dipertahankan selama dua pekan sambil dievaluasi. (mediaindonesia)