Sebanyak 38.822 narapidana dan anak telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di tempat-tempat tersebut.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia-HAM, Rika Aprianti di Jakarta, Senin mengatakan, program pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di seluruh Indonesia akan berlangsung hingga pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir. (antara)
Presiden RI Joko Widodo meminta jajarannya melakukan evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah. Permintaan tersebut disampaikan presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait Laporan Gugus Tugas Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta Senin (20/4).
Penerapan PSBB diketahui telah berjalan di sejumlah provinsi/kabupaten/kota. Di antaranya DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat yang mencakup 10 kabupaten/kota, Tegal di Jawa Tengah, Banten yang mencakup tiga kabuten/kota, dan provinsi Sumatera Barat. Sejumlah kabupaten/kota juga telah mengajukan PSBB ke pemerintah yakni Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, namun masih menunggu persetujuan dari Menteri Kesehatan. (cnnindonesia)
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM merilis data terbaru penolakan orang asing yang akan masuk wilayah Indonesia selama masa pandemi COVID-19 terhitung mulai 6 Februari-19 April 2020, yakni sebanyak 239 orang. Kepala Bagian Humas dan Umum Direkorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Minggu, menyebutkan sebanyak 239 orang asing tersebut ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.
Dikatakan, penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno Hatta sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang. Kemudian, di TPI Bandara Juanda sebanyak enam orang, Pelabuhan Batam empat orang, dan Pelabuhan Aruk satu orang. Arvin juga memerinci warga negara asing (WNA) yang paling banyak ditolak wilayah Indonesia selama masa pandemi COVID-19, yaitu 89 orang WNA Tiongkok , Malaysia 15 orang, dan Rusia 12 orang. antara