Daniel

Daniel

20
April

 

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah memberikan sejumlah stimulus terintegrasi dengan kementerian lain untuk memitigasi dampak COVID-19 terhadap pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah serta ultra mikro. Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Riza Damanik memaparkan stimulus yang diberikan itu, mulai dari dukungan pembiayaan, seperti relaksasi kredit usaha mikro dan ultra mikro, hingga peluncuran program belanja di warung tetangga. Hal itu dikatakan Riza dalam diskusi daring yang diselenggarakan di Jakarta, Minggu.

Riza menjelaskan Kemenkop UKM juga memberikan stimulus pinjaman lunak kepada koperasi dengan anggaran Rp2 triliun melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah-UMKM.Kemudian, Pemerintah juga segera meluncurkan program belanja di warung tetangga sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat terhadap produk UMKM sekaligus mempermudah memasok kebutuhan sehari-hari masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Program ini bekerja sama dengan Bulog dan 9 klaster pangan BUMN antara lain Rajawali Nusantara Indonesia-RNI, PT Garam, dan Pertani dalam program tersebut sebagai warehouse untuk warung UMKM atau koperasi. Antara

20
April

 

Pemerintah membebaskan bea masuk dan pajak impor barang untuk kebutuhan penanganan COVID-19 kepada semua pihak baik pemerintah pusat, daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non-badan hukum.Dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan ini sangat membantu dalam penyediaan barang untuk kebutuhan di dalam negeri. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu. Kemudahan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19.

Peraturan baru itu lahir sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 Perppu 1 tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyediakan fasilitas kepabeanan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi penyakit dari virus SARS-CoV-2 itu. Dengan peraturan terbaru ini, impor barang untuk penanganan COVID-19 seperti impor barang oleh swasta yang dipergunakan sendiri atau impor barang melalui perorangan (barang kiriman) maupun barang bawaan penumpang, kini difasilitasi. Antara

20
April

 

Pakistan telah mencabut larangan shalat berjamaah di masjid, di tengah pandemi virus korona. Keputusan untuk mencabut pembatasan tersebut diambil setelah Presiden Pakistan Arif Alvi bertemu dengan para pemimpin agama. Meski larangan shalat jamaah telah dicabut, pemerintah tetap memberlakukan penggunaan masker bagi para jamaah. Pencabutan larangan tersebut dilakukan seminggu menjelang bulan ramadan di mana biasanya masjid ramai oleh para jamaah yang beribadah.

Demikian menurut sebuah pernyataan setelah pertemuan para pemuka agama Islam dengan Presiden Alvi, pada Minggu. Pemerintah dan para pemuka agama Islam sepakat bahwa pihak masjid akan tetap memberlakukan aturan untuk menjaga jarak di lingkungan masjid. Selain itu, pengurus masjid juga diminta untuk menyemprotkan desinfektan secara teratur di setiap sudut masjid. Republika

20
April

 

Penyintas bencana gempa dan likuefaksi atau pergeseran tanah di Sigi mendapat bantuan modal usaha, sebagai bentuk upaya percepatan pemulihan pascabencana 28 September 2018.Hal itu dikatakan Wakil Bupati Sigi, Paulina, dalam keterangan tertulis Humas Pemkab Sigi, Minggu. Bantuan modal usaha itu berasal dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sulawesi Tengah dan Jejaring Mitra Kemanusiaan Oxfam (JMK Oxfam).

Wakil Bupati Sigi Paulina telah menyerahkan bantuan modal usaha itu secara simbolis kepada penyintas bencana yang berlangsung di Bank Mandiri Unit Basuki Rahmat, di Kota Palu.Pencairan dana bantuan modal usaha itu dilakukan secara non-tunai melalui Bank Mandiri. Setiap penyintas menerima Rp1,650.000. Paulina mengemukakan, Pemkab Sigi terus berupaya melakukan pemulihan dan penguatan ekonomi masyarakat pasca-bencana gempa bumi dan likuefaksi Sigi.Hal ini dilakukan oleh pemerintah bersama dengan organisasi masyarakat dan organisasi kemanusiaan serta unsur-unsur lainnya yang sama-sama bertujuan membantu dan mendorong masyarakat kembali pulih dan bangkit. Antara