Kementerian Komunikasi dan Informatika-Kominfo Republik Indonesia menyatakan regulasi tentang validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi berlaku 18 April 2020. Peresmian ini ditandai dengan dimulainya registrasi IMEI ke sistem yang sudah disiapkan di operator seluler. Regulasi IMEI disahkan oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Aturan ini hanya berlaku pada perangkat yang dibeli setelah 18 April, sementara untuk pengguna yang sudah aktif menggunakan ponsel sebelum aturan berlaku, tidak perlu melakukan apa pun. Validasi IMEI berlaku untuk perangkat seluler seperti telepon seluler dan tablet, namun, tidak berlaku untuk laptop.
Pemerintah Indonesia sejak Februari lalu sudah menetapkan akan menggunakan sistem daftar putih (whitelist) memastikan konsumen membeli perangkat legal yang bisa tersambung ke layanan operator seluler ketika mereka membeli gawai baru. Nomor IMEI di ponsel akan terdata di sistem Equipment Identity Register (EIR) yang ada di operator seluler.
Data dari EIR akan terbaca oleh Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang akan dikelola pemerintah, untuk memutuskan apakah ponsel tersebut masuk ke daftar putih, daftar hitam (blacklist), atau daftar abu-abu (greylist).
Pemerintah juga sedang menyiapkan layanan konsumen pada sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) untuk aduan soal IMEI, pengelolaannya akan diserahkan pada institusi yang mengelola CEIR.
Aturan tentang IMEI bisa menginisiasi layanan yang sebelumnya belum ada, yaitu memblokir ponsel yang hilang sehingga tidak bisa terhubung ke nomor seluler mana pun.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Minggu (19/4) mengingatkan pentingnya pelaku usaha di bidang perdagangan mematuhi peraturan penggunaan IMEI. Menurut Agus Suparmanto aturan ini bertujuan melindungi konsumen dari perangkat yang tidak aman dan tidak berkualitas.
Agus Suparmanto menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika para pelaku usaha di bidang perdagangan termasuk produsen, importir, distributor, agen, pengecer, serta pelaku usaha niaga elektronik tidak mematuhi aturan penggunaan IMEI.
Ia menjelaskan, bila melanggar aturan ini, Kementerian Perdagangan akan memberikan peringatan keras hingga pencabutan izin usaha dan wajib memberi ganti rugi kepada konsumen. Meski di tengah pandemi COVID-19, tindakan tegas ini tetap akan diberlakukan untuk melindungi konsumen dari perdagangan produk telekomunikasi ilegal atau yang berasal dari pasar gelap.