PT Angkasa Pura II selaku otorita Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) di Kota Pekanbaru, Riau, memangkas jam operasional bandara selama empat jam untuk mencegah penularan virus Corona jenis baru.Eksekutif General Manager Bandara SSK II, Yogi Prasetyo di Pekanbaru, Minggu, menjelaskan kini tinggal 26 pesawat yang berangkat dan mendarat di bandara tersebut. Sebelumnya, ia juga mengatakan terjadi penurunan jumlah penumpang hingga 50 persen dari kondisi normal yang rata-rata mencapai 10.000 orang dalam sehari.
Keputusan manajemen Angkasa Pura II terbaru berdasarkan Notam (Notice to Airman) B0885/20, jam operasional di Bandara Pekanbaru menjadi pukul 06.00- 20.00 WIB. Jam operasional berkurang empat jam dari sebelumnya dari 06.00-24.00 WIB.Kebijakan ini berlaku pada 10 hingga 30 April 2020. Sebelumnya, Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyatakan ada 12 bandara yang mengalami penyesuaian jam operasional guna optimalisasi layanan dan mendukung pencegahan penyebaran COVID-19. Antara
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum berencana menutup aktivitas penerbangan dari dan ke wilayah itu, untuk mencegah penyebaran COVID-19 di provinsi berbasis kepulauan tersebut. Hal itu dikatakan Koordinator Bidang Area dan Transportasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi NTT, Isyak Nuka kepada ANTARA di Kupang, Minggu. Dia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan seputar kebijakan pemerintah melarang Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Feri, untuk mengangkut penumpang ke wilayah-wilayah di NTT, tetapi masyarakat tetap dibiarkan bepergian menggunakan transportasi udara.
Menurut dia, lalu lintas orang yang masuk keluar di NTT menggunakan transportasi udara, hanya melalui enam pintu, sehingga lebih mudah di kontrol.Berbeda dengan kapal penumpang seperti KMP Feri yang harus menyinggahi banyak pelabuhan, sementara fasilitas dan sumber daya manusia (SDM) di setiap pelabuhan sangat terbatas, untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap penumpang yang turun. Untuk itu, pemerintah memutuskan mengeluarkan larangan bagi KMP Feri, agar sementara tidak mengangkut penumpang kecuali barang. Larangan ini mulai berlaku 10 April hingga 30 Mei 2020 mendatang, Antara,
Pemerintah Bulgaria mewajibkan warganya untuk selalu mengenakan masker di tempat umum hingga akhir April. Kebijakan itu guna membendung penyebaran virus Corona di negaranya.Dilansir AFP, Minggu (12/4/2020) dalam dekrit pemerintah, penggunaan masker diwajibkan hingga 26 April saat negara itu menyiapkan perayaan Paskah Ortodoks. Bulgaria mengadakan perayaan paskah satu minggu dari negara-negara Katolik dan Protestan lainnya. Perdana Menteri Boiko Borisov mengatakan pemerintah tidak akan mendenda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Alasan ketersediaan masker medis, warga dianjurkan untuk mengenakan masker kain saat berpergian ke fasilitas publik.Bulgaria merupakan salah satu negara yang menerapkan lockdown pada 13 Maret lalu. Langkah tersebut untuk mencegah penularan Corona.Sejauh ini, tercatat sebanyak 661 kasus positif Corona, dengan 28 kematian. Pemerintah setempat memperkirakan puncak epidemi adalah menjelang akhir April. Detik
Pemerintah Aceh akan memfasilitasi sebanyak 97 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Aceh yang telah pulang dari Malaysia dan saat ini berada di Sumatera Utara untuk kembali ke daerahnya masing-masing. Hal itu dikatakan Kepala Perwakilan Pemerintah Aceh di Medan Ruslan Armas kepada Antara di Banda Aceh, Minggu. Ia menjelaskan dari total yang difasilitasi pemulangannya tersebut, sebanyak 11 orang pulang via laut dari Labuhan Batu Utara. Pemulangan itu dibantu pemerintah kabupaten setempat.
Sementara sisanya pulang dengan menggunakan empat penerbangan dari Bandara Kualanamu Deliserdang.Ruslan mengatakan, seluruh warga Aceh yang baru pulang dari negeri jiran tersebut telah melalui prosedur pemeriksaan khusus, sebelum melanjutkan perjalanan ke Aceh. Dari Kualanamu, pemerintah Aceh membawa rombongan pertama yang tiba pagi hari ke Candika di Deliserdang untuk diperiksa kesehatannya sesuai prosedur. Sementara tiga rombongan lainnya diperiksa di Polonia Medan. Menurut Ruslan, seluruh pekerja tersebut juga berjanji setiba di kampung halaman akan melapor ke kepala desa dan melakukan karantina mandiri di rumah minimal 14 hari sejak tiba. Antara