Indonesia mengecam keras Israel atas tindakan penghancuran perumahan warga Palestina di Sur Bahir. Indonesia mendesak agar tindakan penghancuran dapat segera dihentikan. Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Seperti dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri Indonesia, Rabu (24/7), pembangunan pemukiman ilegal oleh Israel dan pembangunan terowongan menuju Al-Haram al-Sharif merupakan aneksasi de facto dan membahayakan proses perdamaian.
Kemlu.