Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, menyatakan, sudah saatnya Indonesia melakukan moratorium sementara pengiriman Buruh Migran Indonesia. Moratorium tersebut harus dilakukan, untuk memberikan kesempatan restrukturisasi tata kelola dan status, agar ke depannya tidak terjadi lagi peristiwa yang merugikan Buruh Migran Indonesia yang berkerja di Malaysia, khususnya di sektor informal seperti asisten rumah tangga.
"Moratorium itu sangat penting, bukan selamanya, tapi sementara, namun sementara ini harus dilakukan untuk kita restructuring. Kita punya tata kelola maupun status di sana. Jika kejadian kayak Adelina nanti besok kejadian lagi, kejadian lagi, itu membuat sangat tidak baik bagi nama baik Indonesia, maupun nama baik Malaysia, dan hubungan dua negara ini akan menjadi tidak baik. Saya yakin pejabat Malaysia pun sangat marah dengan kejadian ini," kata Rusdi Kirana kepada media di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, baru-baru ini.
Terkait dengan kasus tewasnya Buruh Migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Jemirah, di Penang, Malaysia, Rusdi Kirana menyatakan akan terus mengupayakan Adelina Jemirah mendapatkan seluruh hak–haknya dan memperoleh keadilan dalam proses hokum. Sejauh ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia masih terus memberikan pendampingan kepada Adelina. Pemeriksaan yang dilakukan kepada dua orang tersangka dilakukan menggunakan pasal 302 Undang–Undang Hukum Pidana Malaysia tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati. (VOI/Rezha)