Sebagai negara yang menjadi tujuan negara-negara sahabat untuk menjalin hubungan diplomatik termasuk pula organisasi internasional, keberadaan orang-orang asing tentunya merupakan hal lumrah di Indonesia. Meski demikian, pemerintah Indonesia turut mengatur keberadaan ekspatriat di dalam negeri. Indonesia melalui direktorat jenderal Imigrasi kementerian Hukum dan HAM, sejak enam tahun terakhir rutin melakukan sosialisasi terkait berbagai kebijakan kepada perwakilan kedutaan besar maupun organisasi internasional melalui rapat koordinasi. Tahun ini Rapat Koordinasi Perwakilan Asing berlangsung pada Selasa, 13 Agustus di Jakarta. Setidaknya 93 perwakilan kedutaan besar negara sahabat dan organisasi internasional menghadiri rakor tersebut. Rakor kali ini membahas mengenai 4 regulasi terbaru. Salah satunya terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Tarif Keimigrasian. Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie mengatakan, adanya perubahan biaya beban terkait Tarif Keimigrasian, dinilai penting untuk disampaikan kepada para perwakilan asing. Dijelaskan Ronny, selama rakor berlangsung juga tidak menutupkemungkinan bagi para peserta untuk mendiskusikan hal lainnya, termasuk membuka jaringan bersama representasi dari ditjen Imigrasi. Tarif itukan ada berkaitan misalnya overstay, ketika overstay berapa biaya beban yang harus dibayar orang asing yang sudah overstay, sekarang ini juga perlu kita sampaikan, karena ada perubahan. Rakor Perwakilan Asing keenam juga memfokuskan pada sosialisasi Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2019 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Peraturan Menkumham nomor 16 tahun 2018 tentang prosedur permohonan visa dan izin tinggal bagi Tenaga Kerja Asing. Rakor yang berlangsung di Jakarta itu juga mensosialisasikan perkembangan teknologi informasi keimigrasian terkini. Yaitu, berupa Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) versi 2.0. Hal itu merupakan implementasi dari program Revolusi Industri 4.0 yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
KBRN.