Komisi Pemilihan Umum –KPU RI menetapkan 14 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum -Pemilu 2019. Penetapan peserta Pemilu tersebut merupakan hasil rekapitulasi nasional verifikasi faktual yang dilakukan KPU terhadap 16 partai politik. Verifikasi faktual dilakukan KPU terhadap partai politik di tingkat pusat hingga kabupaten kota.
Sementara itu, para pemimpin partai politik peserta Pemilu 2019, Minggu (18/2) malam mengambil dan menerima nomor urut partai peserta Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum RI, Jakarta. Antara menyebutkan, keempat belas partai politik tersebut adalah, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, dan Partai Demokrat. Antara