Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk kedua-kali pada 2019 memangkas suku bunga penjaminan sebesar 0,25 persen mengikuti tren penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia. Berdasarkan rapat penentuan kebijakan yang digelar LPS periode September 2019 ini, suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dipangkas 0,25 persen menjadi 6,5 persen, simpanan valas di bank umum menjadi dua persen, dan simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat menjadi sembilan persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Selasa, menjelaskan, pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan dalam menetapkan tingkat bunga penjaminan pada September 2019. Salah satunya adalah pergerakan suku bunga simpanan yang menurun secara bertahap usai Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan "7-Day Reverse Repo Rate". Sementara itu, rata-rata suku bunga pasar simpanan valas dari 19 bank yang dipantau (benchmak bank) turun 0,05 persen menjadi 1,23 persen. Antara