Setelah menandatangani keputusan menteri tentang uji coba biodiesel, Kementerian ESDM menetapkan spesifikasi alokasi kebutuhan unsur campuran Bahan Bakar Nabati (BBN) untuk pelaksanaan uji coba mandatori B30. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Selasa, mengatakan, penyediaan campuran biodiesel tersebut akan dipercayakan kepada sepuluh badan usaha penyalur biodiesel.
Kehadiran beleid tersebut, akan memperkuat landasan hukum terkait penyediaan dan pendistribusian B30 sekaligus kemanfaatan ekonomi hingga penerapan di awal tahun nanti. Antara