Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) menginisiasi Pekan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dengan tema Menuju 2 Dekade Perlindungan Varietas Tanaman. Pekan PVT diselenggarakan sejak 16-18 Desember 2019 untuk mengapresiasi sekaligus memanggil, menggerakkan dan memotivasi para pemulia tanaman untuk berinovasi. Kepala Pusat PVTPP Kementerian Pertanian Erizal Jamal, Jumat (13/12) di Jakarta, mengatakan, pekan PVT juga merupakan kampanye nasional untuk menggalakkan dan mengedukasi perilaku masyarakat dalam menghargai PVT sebagai bentuk kekayaan intelektual.
“Kami sengaja melakukan Pekan PVT kedepan tujuannya adalah untuk agar orang menyadari pentingnya perlindungan varietas tanaman ini dan juga pentingnya benih terutama.Tentu kami berharap pertama di lingkup Kementerian Pertanian sendiri orang memahami apa itu perlindungan varietas tanaman. kemudian yang kedua tentu masyarakat banyak memahami apa itu hak perlidungan varietas tanaman. Dan yang ketiga tentu kami kaitannya dengan para perusahaan swasta benih, para pemulia yang ada di Litbang pertanian, yang ada di perguruan tinggi, kami tentu mendorong agar mereka semakin banyak mendaftarkan hak perlindungan varietas tanamannya ke kantor kami. Dengan sasaran agar produk mereka bisa dilindungi kemudian mereka bisa dengan tenang melakukan kegiatan pemuliaan. Karena pemuliaan itu membutuhkan perhatian penuh dan mereka tidak merasa terganggu terkait dengan produk mereka.”
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, menjamin perlindungan hukum bagi para pemulia dalam menghasilkan varietas tanaman. Setelah hampir 2 dekade sistem perlindungan varietas tanaman berjalan, Kementerian Pertanian telah menerima sekitar 752 permohonan dan menerbitkan sertifikat hak PVT untuk 472 varietas, sementara 118 varietas tanaman masih dalam proses pemeriksaan substantif. (Ndy)