Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan persoalan di Papua akan diselesaikan secara komprehensif dengan pendekatan dari berbagai aspek. Mahfud MD di Jakarta, Kamis mengatakan, pendekatan yang dilakukan terutama pendekatan secara ekonomi, kemudian kebudayaan, pendidikan, dan hukum akan lebih disinergikan, apalagi selama ini anggaran besar. Namun pendekatan keamanan harus tetap dilakukan untuk melindungi rakyat, sebab tidak mungkin meniadakan personel kepolisian untuk menjamin keamanan.
Meski demikian menurut Mahfud, pendekatan keamanan itu dilakukan dengan tujuan untuk kesejahteraan dan melindungi rakyat. Ia menegaskan sikap pemerintah terhadap persoalan Papua tetap mendasarkan konsensi Internasional, yakni Resolusi PBB Nomor 2504 pada 19 November 1969 bahwa Papua bagian yang sah dari negara Republik Indonesia. antara