.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menggunakan tim kuasa hukum internasional untuk menghadapi Uni Eropa untuk kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE yang dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Untuk itu, Kemendag melakukan tender secara internasional, sehingga membuat respon dugaan diskriminasi Uni Eropa terhadap produk sawit Indonesia terkesan lama.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati di Jakarta, Selasa mengatakan, proses ini bukan hanya baru-baru saja, sudah setahun lebih. Karena, sejak awal Presiden Joko Widodo menyatakan ketidakpuasannya terhadap perlakuan Uni Eropa untuk Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation tersebut. Selain melakukan tender secara internasional Kemendag juga melibatkan tim kuasa hukum dari dalam negeri untuk mengawal tim kuasa hukum internasional sebagai upaya pembelajaran. Antara