Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, diperlukan persiapan terkait dikeluarkannya Indonesia dari daftar negara berkembang oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat.Seperti dikutip Antara, Agus Gumiwang Kartasasmita di Balaraja, Banten, Rabu menjelaskan, Perwakilan Dagang Amerika memperketat kriteria negara berkembang yang berhak mendapatkan pengecualian de minimis dan negligible import volumes untuk pengenaan tarif anti-subsidi, pada 10 Februari.Berdasarkan keputusan tersebut, Indonesia tidak lagi dimasukkan dalam daftar negara berkembang.
Menurut Perwakilan Dagang Amerika, tiga kriteria baru yang diterapkan Amerika untuk negara berkembang adalah berdasarkan Gross National Income menurut versi Bank Dunia, lebih dari 12,375 dolar Amerika per tahun, pangsa total perdagangan dunia di atas 0,5 persen, sebelumnya 2 persen, dan negara berkembang yang merupakan anggota Uni Eropa, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi, dan G-20. Indonesia dikeluarkan dari pengecualian tersebut karena keanggotaan Indonesia dalam G-20 dan memiliki pangsa total perdagangan dunia 0,9 persen. antara