Wednesday, 18 March 2020 09:59

Indonesia Larang Masuk Pendatang dari Delapan Negara

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan kebijakan tambahan pemerintah RI tentang pencegahan virus corona di Jakarta, Selasa (17/03/2020). ANTARA/HO-Kemlu RI/aa. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan kebijakan tambahan pemerintah RI tentang pencegahan virus corona di Jakarta, Selasa (17/03/2020). ANTARA/HO-Kemlu RI/aa.

 

VOI NEWS Mencermati perkembangan virus corona atau COVID-19 yang telah berjangkit di banyak negara, pemerintah Indonesia melarang masuk/transit pendatang (travelers) dari delapan negara, yaitu Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. Larangan masuk/transit ke Indonesia diberlakukan juga untuk pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung negara-negara tersebut. Selain kebijakan tersebut, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti Tiongkok dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan. Kebijakan tambahan tersebut diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui rekaman video, Selasa (17/3). Kecuali pendatang dari negara-negara tersebut, semua pendatang diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia. antara

Read 864 times Last modified on Wednesday, 18 March 2020 14:14