Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian antara Republik Demokratik Timor Leste dan Australia tentang Zona Maritim di Laut Timor Melalui Komisi Konsiliasi, berdasarkan mekanisme di bawah Konvensi Hukum Laut 1982, di New York pada 6 Maret 2018, Pemerintah Indonesia menyambut baik penggunaan jalan damai di bawah Konvensi Hukum Laut 1982 dalam menyelesaikan perbatasan maritim antara kedua negara.
Meskipun Indonesia bukan merupakan pihak dalam proses konsiliasi, Indonesia mengamati secara seksama proses konsiliasi dan berupaya memastikan, dalam hal ini kedua pihak telah menyatakan, bahwa konsiliasi tidak akan berdampak pada hak-hak maritim Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982.
Karena sifatnya selama ini rahasia, Pemerintah Indonesia baru akan mempelajari secara rinci Perjanjian yang ditandatangani tersebut setelah dokumen ini dibuka untuk publik.
Pemerintah mereservasi hak-haknya atas hasil konsiliasi ini yang mungkin dapat mempengaruhi hak berdaulat Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982.(Kemlu)