Wednesday, 05 August 2020 11:07

Kuasa Usaha Ad Interim Pakistan di Jakarta Minta Masyarakat dan Media Indonesia Tunjukkan Solidaritas untuk Rakyat Jammu dan Kashmir

Written by 
Rate this item
(1 Vote)
Kuasa Usaha Ad Interim Pakistan Sajjad Haider Khan saat Konferensi Pers di Kedubes Pakistan Jakarta, Selasa (05/08/2020) Kuasa Usaha Ad Interim Pakistan Sajjad Haider Khan saat Konferensi Pers di Kedubes Pakistan Jakarta, Selasa (05/08/2020) VOI

Jakarta (VOI News) - Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta menyelenggarakan konferensi pers, Selasa (5/8) yang dihadiri oleh jurnalis dari berbagai media terkemuka di Jakarta. Kuasa Usaha Ad Interim Pakistan Sajjad Haider Khan saat membahas secara singkat kebijakan luar negeri Pakistan dan hubungan Pakistan-Indonesia, memberikan penjelasan rinci mengenai perdamaian dan situasi keamanan di Asia Selatan.

Menyoroti posisi historis dan hukum pada Sengketa Jammu & Kashmir, Khan menegaskan bahwa Jammu & Kashmir tetap menjadi sengketa yang diakui secara internasional dan sengketa terpanjang yang pernah ada di Agenda Dewan Keamanan PBB, dengan hampir selusin resolusi DK PBB yang mencari plebisit untuk menentukan keinginan Kashmir untuk penyelesaian akhir. Untuk itu Sajjad Haider Khan meminta masyarakat dan media Indonesia untuk menunjukkan rasa solidaritas kepada orang-orang yang tidak bersalah di Jammu & Kashmir.

Dalam paparannya, Sajjad Haider Khan mengatakan pemerintah India mencabut pasal 35A dan 370 Konstitusi pada tanggal 05 Agustus 2019, mencabut status khusus yang diberikan kepada Jammu & Kashmir, yang jelas melanggar hukum internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB. Khan juga memberikan penjelasan kepada jurnalis tentang berbagai aspek perselisihan Jammu & Kashmir termasuk tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia, pelecehan seksual, kekerasan terhadap perempuan & anak-anak dan menggarisbawahi tindakan ilegal India yang membawa perubahan demografis di wilayah tersebut.

Media Briefing yang diadakan Kedutaan Besar Pakistan menandai satu tahun keputusan India untuk mengubah status khusus Jammu & Kashmir yang diduduki India secara ilegal, suatu langkah yang ditolak oleh orang-orang Kashmir. Pemerintah Pakistan memperingati tanggal 5 Agustus sebagai Yom-e-Istehsaal (hari Eksploitasi) sebagai tanda solidaritas dengan rakyat Kashmir. (VOI/Rilis Kedubes Pakistan/ANI)

Read 710 times