Saturday, 03 October 2020 07:33

Pembatasan Keluar-Masuk, 91 WNI Dipulangkan dari Makau dan Hong Kong

Written by 
Rate this item
(1 Vote)
FOTO : SINDO FOTO : SINDO

VOI NEWS Memasuki triwulan terakhir 2020, pelindungan warga negara Indonesia (WNI) masih menjadi salah satu fokus pemerintah dalam pelaksanaan diplomasinya.Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong kembali bantu pemulangan (repatriasi) WNI dari Makau dan Hong Kong, Kamis 1 September lalu.Konsulat Jenderal RI  Hong Kong bekerja sama erat dengan otoritas Hong Kong dan Makau berhasil repatriasi 91 orang yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan anak buah kapal (ABK) yang tertahan di Makau dan pelabuhan Hong Kong tanpa kewajiban karantina.

Konsul Jenderal  Ricky Suhendar dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri  di Jakarta, Jumat (2/10/2020) mengatakan,  repatriasi Pekerja Migran Indonesia  dari Makau ini merupakan repatriasi keenam yang dilakukan KJRI Hong Kong sejak kebijakan pengetatan keluar-masuk Makau.Mulai April 2020, KJRI telah merepatriasi 215 orang PMI dari Makau.Sampai dengan saat ini, belum ada penerbangan komersil dari Makau ke Jakarta sehingga PMI Makau harus ke Hong Kong terlebih dahulu.sindo

Read 323 times Last modified on Saturday, 03 October 2020 17:24