Sunday, 04 October 2020 07:58

RUU Ciptaker Diklaim Lindungi Usaha Rakyat di Sekitar Hutan

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Foto:Antaranews Foto:Antaranews

 

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja diklaim membuat penyederhanaan proses perizinan pendirian usaha dan investasi di Indonesia. Termasuk penyederhanaan iziin investasi di kawasan perkebunan. Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Firman Soebagyo mengatakan, administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi membuat sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan. Melalui pengesahan RUU Cipta Kerja, masyarakat dapat memiliki kepastian dalam pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan. Hal itu dikatakan Firman dalam keterangan kepada Republika.co.id, Sabtu (3/10). Ia menambahkan, perkebunan rakyat juga diatur dengan berbagai skema. Misalnya, untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, masyarakat boleh melanjutkan kegiatan sambil memelihara dan melakukan reboisasi dengan pengawasan dari pemerintah.Sementara bagi perkebunan rakyat yang berada di nonkawasan konservasi, seperti di hutan lindung, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial.ANTARA

Read 304 times Last modified on Sunday, 04 October 2020 19:58