Pemerintah diminta memberikan proteksi terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah badai ancaman resesi di dalam negeri. Hal itu dikatakan Anggota Komisi XI DPR Agun Gunandjar Sudarsa menilai, pemerintah bisa berperan sebagai pihak terjamin sebagai upaya proteksi bagi pelaku usaha UMKM. Menurutnya, belum ada implementasi terukur dari kebijakan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Padahal, Menurut dia, UU ini seharusnya berorientasi pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Hal itu dikatakan Agun Gunandjar Sudarsa dalam keterangan, seperti dilaporkan Antara di Jakarta Sabtu (3/10). Ia menyarankan agar ada gambaran yang terukur terkait jaminan kepada UMKM dalam menghadapi ancaman badai resesi. Artinya, aturan yang ada benar-benar bisa memberikan proteksi terhadap UMKM. Baik pelaku UMKM perseorangan, koperasi, maupun badan usaha daerah.REPUBLIKA