Pemerintah bersama dengan Badan Legislasi Dewan perwakilan Rakyat RI telah menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.Selanjutnya, RUU Cipta Kerja akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers di Jakarta Minggu meyakini RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia bersaing di perekonomian global.
Airlangga menjelaskan selama ini masalah yang kerap menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja yaitu proses perizinan berusaha yang rumit dan lama, persyaratan investasi yang memberatkan, pengadaan lahan yang sulit, hingga pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi yang belum optimal.Selain itu, proses administrasi dan birokrasi perizinan juga cenderung lamban, yang pada akhirnya menghambat investasi dan pembukaan lapangan kerja.bisnis Indonesia