(voinews.id)Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan menggairahkan investasi dan perdagangan Internasional.Peneliti ekonomi LIPI Zamroni Salim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja ini harus disosialisasikan secara luas.
Pentingnya UU Cipta Kerja karena dapat memangkas beragam perizinan yang terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan sehingga akan memajukan aktivitas perekonomian Indonesia, khususnya dalam bidang investasi dan perdagangan internasional.Menurut Zamroni, UU Cipta Kerja merupakan ujung tombak yang perlu dioptimalkan agar Indonesia dapat keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah.Antara