(Voinews.id) Presiden Joko Widodo-Jokowi mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden-Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras. Hal itu dikatakan Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden seperti dilaporkan Antara di Jakarta, Selasa. Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres Nomor 10/2021 itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal. Presiden Jokowi mengatakan keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan. Yaitu dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah. ANTARA