Wednesday, 03 March 2021 07:31

Presiden Jokowi cabut lampiran soal minuman keras pada Perpres 10/2021

Written by 
Rate this item
(1 Vote)

 

(Voinews.id) Presiden Joko Widodo-Jokowi mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden-Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.  Hal itu dikatakan Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden seperti dilaporkan Antara  di Jakarta, Selasa. Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres Nomor 10/2021 itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal. Presiden Jokowi mengatakan keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan. Yaitu dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah. ANTARA

Read 492 times Last modified on Wednesday, 03 March 2021 10:18