(voinews.id)Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian memusnahkan 108 ton jahe impor asal Vietnam dan Myanmar di salah satu tempat pemusnahan limbah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin. Kepala Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil mengatakan, seluruh biaya pemusnahan akan ditanggung oleh pengimpor jahe tersebut. Alasan jahe dua negara itu dimusnahkan ialah karena tidak memenuhi syarat sebagai jahe yang harus masuk ke Indonesia.
Jahe tersebut diketahui masih terkontaminasi tanah dan mengandung organisme pengganggu tumbuhan karantina yang justru bisa mengancam pertanian lokal. Pemusnahan 108 ton jahe impor yang tidak memenuhi persyaratan karantina dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan incenerator. (antara)