Menjelang lebaran Idul Fitri, biasanya mayoritas masyarakat Indonesia akan melakukan mudik atau pulang kampung untuk bersilaturahmi dengan keluarga, dan kerabat yang tinggal di kampung. Untuk tahun 2021 ini, masyarakat Indonesia tidak mudik ke kampung karena pemerintah Indonesia telah menetapkan larangan mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan larangan mudik bertujuan untuk mencegah penularan pandemi Covid-19. Larangan mudik tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021.
Namun, pemerintah mengizinkan destinasi-destinasi wisata dibuka untuk masyarakat selama libur lebaran. Kebijakan pemerintah mengizinkan destinasi-destinasi wisata dibuka selama lebaran menuai kritik dari banyak pihak. Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik karena khawatir adanya peningkatan penularan Covid-19, tetapi bukankah kegiatan berwisata juga punya potensi yang sama?
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menerangkan, pembukaan tempat wisata selama lebaran bertujuan menyeimbangkan situasi ekonomi. Dengan membuka destinasi wisata, pergerakan arus barang jasa dan daya beli dan daya konsumsi masyarakat diharapkan masih akan tumbuh di masa lebaran tahun ini.
Selain itu, Menteri Muhadjir Effendy sampaikan bahwa pelarangan mudik lebaran 2021 ini berada di dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro. Hal tersebut berbeda dari larangan mudik yang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Dalam masa pembatasan sosial skala mikro ini, menurut Muhadjir Effendy, tidak seketat pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar. Jadi, yang dilarang dalam masa lebaran 2021 ini hanyalah aktivitas mudik ke kampung.
Pemerintah dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pembukaan destinasi-destinasi wisata harus diikuti dengan penegakan protokol kesehatan. Pemerintah meyakini bahwa pembukaan destinasi-destinasi wisata tidak akan memperburuk kondisi pandemi Covid-19 selama masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
Timbul pertanyaan apakah masyarakat sudah mengetahui seperti apa protocol kesehatan di tempat wisata? Banyaknya pelanggaran protokol kesehatan yang ditemukan di tempat-tempat wisata selama liburan hari-hari besar selama ini menunjukan bahwa masyarakat belum sepenuhnya mengetahui seperti apa protocol kesehatan di tempat wisata. Sehingga, tugas pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah bersama satuan tugas Covid-19 di daerah adalah segera mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai protocol kesehatan di tempat-tempat wisata, terutama protokol kesehatan di wahana wisata air seperti kolam renang dan pemandian air panas. Hal lebih penting lagi adalah pemerintah daerah dan satuan tugas Covid-19 daerah harus menjamin penerapan protokol kesehatan di tempat wisata.