VOI NEWS Pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) karena masih diperlukan. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melalui saluran Youtube, Kamis, usai menggelar rapat bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung dan Polri. Namun menurut Mahfud akan ada revisi semantik atau revisi terbatas yang sangat kecil.
Revisi terbatas yang dimaksud adalah penambahan beberapa aspek dalam pasal yang dianggap multitafsir, salah satunya memasukkan penjelasan pada sejumlah pasal di UU ITE. Mahfud menuturkan tujuan penambahan penjelasan agar ketentuan yang dianggap pasal karet tak disalahgunakan, sehingga seluruh pihak memahami konteks regulasi tersebut. Mahfud menambahkan, dibutuhkan pedoman untuk menghindari salah tafsir dalam menerapkan UU ITE. Oleh sebab itu, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama 3 kementerian/lembaga, yakni Kemenkominfo, Kejagung dan Polri. (antara)