VOI NEWS Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengingatkan agar pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus dapat mensejahterakan warga desa. BUMDes tidak boleh melakukan usaha yang sudah dan sedang dilakukan oleh warga masyarakat di desa. Hal itu dikatakannya dalam acara halalbihalal dengan BUMDes seluruh Indonesia secara daring, Senin. Menteri Abdul Halim menambahkan, BUMDes juga harus dapat memfasilitasi, memberikan kemudahan, serta memberikan ruang yang cukup bagi usaha-usaha mikro kecil yang dilakukan masyarakat desa.
Ia menegaskan, BUMDes tidak boleh menjadi pesaing atau mematikan usaha-usaha yang sudah dilakukan masyarakat desa, karena prinsip BUMDes untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat desa. Ia mengingatkan, BUMDes menjadi satu instrumen untuk terwujudnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke delapan, yaitu pertumbuhan ekonomi desa. BUMDes juga mempunyai tanggung jawab SDG's ke-16, yakni desa damai berkeadilan. (antara)