VOI NEWS Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan random test COVID-19 dan mandatory check COVID-19 sebagai upaya pencegahan peningkatan kasus COVID-19 pasca libur Lebaran 2021. Hal itu dikatakan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Senin. Mandatory check COVID-19 diterapkan untuk arus balik dari wilayah di Pulau Sumatera ke Jakarta melalui penyeberangan Bakauheni – Merak dan akan dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Provinsi Lampung.
Sedangkan penerapan random test COVID-19 dilakukan untuk arus pergerakan masyarakat dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Barat menuju Jakarta, baik melalui Jalan Tol maupun Jalan Nasional. Semua gubernur di Sumatera dan Jawa diminta mengambil tindakan untuk mencegah potensi peningkatan kasus COVID-19. Tindakan tersebut antara lain pemeriksaan secara ketat dokumen RT-PCR/ Swab test Antigen/Genose setiap pelaku perjalanan arus balik di pos penyekatan dan titik pengecekan. (antara)